Tinjauan Yuridis Terhadap Sistem Pemelikan Hak Milik Atas Tanah Pertanian di Indonesia
Abstract
Tanah merupakan unsur yang sangat penting dalam kehidupan manusia, lebih lagimasyarakat suatu negara yang bercorak agraris seperti Indonesia, dimana hampir sebagian besar penduduknya menggantungkan sumber penghidupannya pada sektor pertanian. Mengingat pentingnya arti tanah bagi kehidupan maka pasal 33 ayat 3 UUD 1945 disebutkanâ€Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalmnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Article metrics
DOI: https://doi.org/10.31845/jwk.v7i1.509
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 Gugum Gumelar
License URL: http://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0
JURNAL WACANA KINERJA INDEXED BY :
