Tinjauan Yuridis Terhadap Sistem Pemelikan Hak Milik Atas Tanah Pertanian di Indonesia
Gugum Gumelar
Abstract
Tanah merupakan unsur yang sangat penting dalam kehidupan manusia, lebih lagimasyarakat suatu negara yang bercorak agraris seperti Indonesia, dimana hampir sebagian besar penduduknya menggantungkan sumber penghidupannya pada sektor pertanian. Mengingat pentingnya arti tanah bagi kehidupan maka pasal 33 ayat 3 UUD 1945 disebutkanâ€Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalmnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Article metrics
Abstract views : 79
|
PDF downloads : 241
DOI:
http://dx.doi.org/Array
Refbacks
There are currently no refbacks.
Copyright (c) Array Gugum Gumelar
License URL:
Array
<div class="statcounter"><a title="Web Analytics" href="http://statcounter.com/" target="_blank"><img class="statcounter" src="//c.statcounter.com/11873986/0/61745015/0/" alt="Web Analytics"></a></div> View My Stats
JURNAL WACANA KINERJA INDEXED BY:
__________________________________________________________________________________________________________
@2025 National Civil Service Talent Policy Strategy and Learning Center (Pusat Pembelajaran dan Strategi Kebijakan Talenta Aparatur Sipil Negara Nasional Lembaga Administrasi Negara - Pusjar SKTAN) Jl. Kiara Payung KM. 4, 7 Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat 45366 Telp. (022) 7790048-7790044-7790049-7782041-7782042 Fax. (022) 7790055-7782178; Email: wacanakinerja@yahoo.com; wacanakinerja@gmail.com
Powered by OJS