Tinjauan Yuridis Terhadap Sistem Pemelikan Hak Milik Atas Tanah Pertanian di Indonesia

Gugum Gumelar

Abstract

Tanah merupakan unsur yang sangat penting dalam kehidupan manusia, lebih lagimasyarakat suatu negara yang bercorak agraris seperti Indonesia, dimana hampir sebagian besar penduduknya menggantungkan sumber penghidupannya pada sektor pertanian. Mengingat pentingnya arti tanah bagi kehidupan maka pasal 33 ayat 3 UUD 1945 disebutkanâ€Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalmnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Full Text:

PDF

Article metrics

Abstract views : 133 | PDF downloads : 419

DOI: https://doi.org/10.31845/jwk.v7i1.509

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Gugum Gumelar

License URL: http://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0

JURNAL WACANA KINERJA INDEXED BY :

Crossref BASE Google Scholar Academic Resource Index Dimensions DOAJ GARUDA SINTA

 

View My Stats