Prospek Kebijakan Otonomi Daerah Bagi Daerah Istemewa dan Desa Menurut UU Nomor 22 Tahun 1999

Tri Widodo W Utomo

Abstract


Lahirnya UU Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah pada hakekatnya telah memberi keleluasaan kepada daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan secara otonom. Bahkan, desa yang menurut UU Nomor 5 Tahun 1974 lebih merupakan wilayah administrasi akan dikembalikan kepada otonom aslinya. Demikian pula dengan keberadaan suatu daerah istimewa (cq. Yogyakarta). Dengan adanya perubahan kebijakan ini, tentu akan membawa implikasi-implikasi tertentu baik pada desa maupun pada daerah istimewa. Secara prediktif dapat disimpulkan bahwa prosfek pengembangan daerah istimewa dan desa menurut UU Nomor 22 tahun 1999 sangat baik, karena secara historis memiliki hak asal-usul yang melekat padanya sejak sebelum terbentuknya Negara Indonesia. Dan kenyataan inilah yang sedang berkembang dalam wacana publik saat ini.


Full Text:

PDF

Article metrics

Abstract views : 74 | PDF downloads : 70


DOI: