Rencana Strategis Penataan Organisasi Pemerintah Daerah
Abstract
Penetapan UU Nomor 22 tahun 1999 sebagai pengganti UU Nomor 5 tahun 1974 diyakini akan dapat merangsang iklim kehidupan pemerintahan daerah yang lebih kondusif. Namun hal ini hanya dapat terjadi jika praktek pelaksanaan UU Nomor 22 tahun 1999 dapat dijalani dengan lancar. Untuk itulah, maka penataan organisasi pemerintah daerah berdasar UU Nomor 22 tahun 1999 memerlukan suatu perencanaan strategis sebagai pedoman (tentatif) yang berisi aspek-aspek yang perlu direncanakan serta kerangka waktu operasionalnya.
Full Text:
PDFArticle metrics


DOI: