Kebutuhan Lokal
Abstract
Penyelenggaraan pemerintahan di daerah berdasarkan UU Nomor 5 tahun 1974 disadari masih banyak sisi kelemahan yang menghambat kelancaran jalannya roda pemerintahan yang bersangkutan. Kelemahan-kelemahan yang dirasakan pada umumnya bersumber pada tiga hal, yakni pada jiwa atau semangatnya (spirit), implementasinya dilapangan, serta sistem yang dikehendaki oleh peraturan tersebut. Pengertian sistem disini meliputi aspek hukum dan perundang-undangan daerah, keuangan daerah, serta aspek sarana dan prasarana penyelenggaraan otonomi daerah.
Full Text:
PDFArticle metrics


DOI: