Dialog Sebagai Suatu Cara Penggunaan Teori Complexity dalam Pemerintah Kabuapaten/Kota
Abstract
Dua undang-undang (UU) baru tentang otonomi daerah, yaitu UU No. 22/1999 tentang Otonomi Daerah, dan UUNo. 25/1999 tentang Perimabangan Keuangan Pusat dan Daerah, dipastikan akan melahirkan perubahan yang cukup drastis pada organisasi-organisasi di daerah baik organisasi pemerintah maupun swasta mengalami suatu suasana chaos yang membutuhkan pemikiran secara sistem. Setidaknya, terdapat tiga sumber perubahan pokok yang dirasakan oleh daerah. Pertama, bersumber dari perubahan kewenangan pengelolaan (pajak dan retribusi), perubahan alokasi anggaran dari pusat ke daerah melalui Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Dan ketiga, Sumberdaya Manusia. Perubahan kewenangan dalam ketiga hal tersebut merupakan perubahan yang sangat kompleks.
Full Text:
PDFArticle metrics


DOI: