Reformasi Penerimaan Daerah Kabupaten / Kota Menghadapi Otonomi

Baban Sobandi

Abstract


Digulirkannya UU Nomor 25 tahun 1999 merupakan wujud kongkrit upaya pemerintah dalam melakukan reformasi keuangan daerah. Dalam kaitan ini, maka reformasi penerimaan harus ditujukan untuk mobilisasi sumber daya yang ada di daerah, meningkatkan efisiensi, meningkatkan kemampuan administratif keuangan daerah menuju “kemadirian†daerah. Dalam kaitan ni upaya yang harus dilakukan agar reformasi penerimaan berhasil, maka perlu rangsangan kepda subjek penerimaan dan aparat pengelolaan penerimaan tersebut.


Full Text:

PDF

Article metrics

Abstract views : 42 | PDF downloads : 34


DOI: