Dialog Sebagai Suatu Cara Awal Penggunaan Teory Complexity Dalam Reformasi Pemerintah Kota/KAbbupaten
Abstract
Dua Undang-Undang (UU) baru tentang otonomi daerah yaitu UU No.22 1999 tentang Otonomi Daerah dan UU No 25 1999 tentang pengembangan keuangan pusat dan daerah dipastikan akan melahirkan perubahan yang cukup drastis pada organisasi-organisasi di daerah baik organisasi pemerintah maupun swasta mengalami suatu suasana chaos yang membutuhkan pemikiran secara sistem.
Full Text:
PDFArticle metrics


DOI: