Implikasi Pemberlakuan UU.No 22 Tahhun 1999 terhadap Kelembagaan Daerah (Kasus di 4 Kabupaten dan 3 Kota di Jawa Barat
Abstract
Inefisiensi kelembagaan baik di tingkat pusat maupun daerah, merupakan kenyataan lain dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan dan pengembangan di Indonesia. Banyak sekali yang semestinya tidak ada tetapi dibentuk juga, sebenarnya tidak melahirkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan menjadi lebih baik. Hasil kajian yang dilakukan menunjukan bahwa walaupun persepsi pejabat daerah menunjukan adanya suatu kesepakatan mengenai faktor-faktor yang harus dipertimbangkan dalam melakukan penataan kelembagaan, tidak dilakukan oleh semua daerah, sehingga implikasi lingkup beban dan volume kerja yang dimiliki oleh kelembagaan yang identik dalam nomenklaturnya, tidak serta merta mempunyai bobot dan volume kerja yang berbeda. Demikian juga, terdapat nonmenklatur kelembagaan yang berbeda, nmaun bobot dan volume karyawan relatif sama. Dilihat dari dimensi ini, penataan kelembagaan daerah belum dilakukan secara efisien, efektif dan berkeadilan.
Full Text:
PDFArticle metrics


DOI: