Lembaga Pengawasan Pemerintahan sebagai Penangkal Korupsi
Abstract
Korupsi dipandang sebagai penyakit sosial karena korupsi ini sangat merugikan masyarakat yang sejajar dengan penyakit sosial lainnya seperti perjudian, prostitusi, penyalahgunaan narkotik dan kriminalitas lainnya. Ada tiga bentuk korupsi, yang ternyata mempunyai kaitan dengan masalah politik, pemerintahan dan hukum. Ketiga bentuk korupsi tersebut adalah korupsi epidemis, korupsi terencana, dan korupsi pembangunan. Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme tersebut tidak hanya dilakukan oleh Penyelenggara Negara, antar Penyelenggara Negara, melainkan juga Penyelenggara Negara dengan pihak lain seperti keluarga, kroni, dan para pengusaha, sehingga merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta membahayakan eksistensi negara.
Full Text:
PDFArticle metrics


DOI: