Mengukur Pelaksanaan Undang-Undang No.22 Tahun 1999 dengan Ukuran Reinvwnting Government dan Governance
Abstract
Menjalankan manajemen Pemerintah Daerah yang unsur utamanya menggunakan wewenag harus berorientasi kepada pelayanan publik, peningkatan kesejahteraan masyarakat, pengembangan kehidupan demokrasi, keadilan, pemerataan, pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah dalam rangka menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Full Text:
PDFArticle metrics


DOI: