Tinjauan Yuridis Terhadap Sistem Pemelikan Hak Milik Atas Tanah Pertanian di Indonesia

Gugum Gumelar

Abstract


Tanah merupakan unsur yang sangat penting dalam kehidupan manusia, lebih lagimasyarakat suatu negara yang bercorak agraris seperti Indonesia, dimana hampir sebagian besar penduduknya menggantungkan sumber penghidupannya pada sektor pertanian. Mengingat pentingnya arti tanah bagi kehidupan maka pasal 33 ayat 3 UUD 1945 disebutkanâ€Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalmnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.


Full Text:

PDF

Article metrics

Abstract views : 70 | PDF downloads : 236


DOI: