Myths Of Decentralization and obstacles in Implementing Reguinal Autonomy Law
Abstract
Banyak pihak berharap secara berlebihan terhadap kemampuan UU Nomor 22 Tahun 1999 dalam membentuk figur pemerintahan daerah yang berkinerja tinggi, efektif, dan efesien, bersih, sekaligus demokratis. Kenyataannya, hingga memasuki tahun ke 4 implementasinya secara penuh, banyak permasalahan ditemukan ditingkat lokal. Hal ini mengantarkan pada pemikiran perlunya revisi UU Nomor 22 Tahun 1999 secara total. Namun perlu disadari bahwa sebagai produk hukum di era reformasi, UU pengganti UU Nomor 5 Tahun 1974 ini cukup radikal dan berani untuk mengganti tatanan pemerintahan yang sentralistik menjadi desentralistik. Dengan kata lain, munculnya banyak persoalan pada tataran empiris bukan semata-mata disebabkan oleh buruknya pengaturan dalam UU Nomor 22 Tahun 1999.
Full Text:
PDFArticle metrics


DOI: