Desa dalam Perspektif Hukum Ketatanegaraan
Abstract
Desa ada sejak Negara Republik Indonesia merdeka, tumbuh dan berkembang dengan sejarah yang berbeda-beda yaitu berasal dari satu keturunan sebagian keturunan yang selanjutnya disebut dengan Desa Genealogis dan Desa yang tidak berdasarkan keturunan atau campuran disebut dengan Desa Teritorial. Setelah merdeka Desa tetap tumbuh dan berkembang dan pada periode tertentu oleh Pemerintah di universalkan sehingga mengganggu pertumbuhan dan kemandirian, karena pada dasarnya desa ada karena adanya kepentingan bersama dari satu masyarakat persekutuan hukum yang memiliki kewenangan untuk mengurus rumah tangganya sendiri.
Full Text:
PDFArticle metrics


DOI: