Distribusi Kewenangan atau Pemisahan Kewenangan menurut UU Nomor 22 tahun 1999

Joni Dawud

Abstract


UU Nomor 22 Tahun 1999 masih menyimpan pertanyaan-pertanyaan yang perlu mendapatkan kejelasan. Konsep pemisahan kewenangan ataukah distribusi kewenangan yang digunakan. Bila konsep separation of Authority yang digunakan dimana daerah memonopoli suatu bidang pemerintahan misalnya Pendidikan, mungkinkah Daerah dapat melaksanakan seluruh kewenangan Bidang Pendidikan dari Pendidikan Dasar sampai Pendidikan Tinggi? Kalau menggunakan distribusi kewenangan bagaimana pembagian kewenangannya?


Full Text:

PDF

Article metrics

Abstract views : 1 | PDF downloads : 1

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) Array Joni Dawud

License URL: Array

View My Stats


JURNAL WACANA KINERJA INDEXED BY:

         

__________________________________________________________________________________________________________

@2025 National Civil Service Talent Policy Strategy and Learning Center (Pusat Pembelajaran dan Strategi Kebijakan Talenta Aparatur Sipil Negara Nasional Lembaga Administrasi Negara - Pusjar SKTAN) Jl. Kiara Payung KM. 4, 7 Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat 45366 Telp. (022) 7790048-7790044-7790049-7782041-7782042 Fax. (022) 7790055-7782178; Email: wacanakinerja@yahoo.com; wacanakinerja@gmail.com

Powered by OJS