Pembaharuan. Produk Hukum Daerah Dlaam Rangka Penataan Sistem Manajemen Pemerinta Daerah
Tri Widodo W Utomo
Abstract
Secara substansioanal UU Nomor 22 tahun 1999, tentang pemerintahan daerah memilki semangat baru yang berorientasi kepada pemberdayaan daerah dalam rangak peningkatan mutu pelayanan umum di daerah yang bersangkutan. Dengan berlakunya UU yang baru tersebut, harus dipahami akan menimbulkan impliksi-implikasi tertentu, baik secara politis, administratif, maupun yuridis. Dari ketiga implikasi dari berlakunya UU Nomor 22 tahun 1999 tersebut, terhadap aspek politis maupun administratif telah dilakukan banyak pengkajian maupun pembahasan, sedang aspek hukumnya relatif belum dikaji secara lengkap. Oleh karena itu, aspek hukum inilah yang akan diuraikan dalam kajian ini, dalm kaitannnya dengan upaya menciptakan tertib administrasi pemerintahan di daerah dan efisiensi penyelenggaraan otonomi.
@2025 National Civil Service Talent Policy Strategy and Learning Center (Pusat Pembelajaran dan Strategi Kebijakan Talenta Aparatur Sipil Negara Nasional Lembaga Administrasi Negara - Pusjar SKTAN) Jl. Kiara Payung KM. 4, 7 Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat 45366 Telp. (022) 7790048-7790044-7790049-7782041-7782042 Fax. (022) 7790055-7782178; Email: wacanakinerja@yahoo.com; wacanakinerja@gmail.com