Relokasi Pegawai sebagai Kebijakan Konsepsional Nasioanal Untuk Mendapatkan Pegawai yang Lebih Kompeten dan Profesional
Aris Hutapea
Abstract
Tekanan lingkungan eksternal, globalisasi, persaingan, perkembangan, perubahan dan tuntutan kebutuhan pelayanan maupun kebutuhan organisasi menjadi beban organisasi bertambah, smentara di sisi lain terjadi erosi sumber-sumber daya manajemen, sumber daya manusia menyusut, menurun kemampuan dan keterampilannya; mengaruskan organisasi berani melakukan tindakan relokasi bagi pegawai yang tidak cocok dan tidak sesuai lagi dengan pekerjaannya. Relokasi dapat berdampak buruk bagi organisasi maupun pegawai yang bersangkutan, tetapi juga dapat berdampak buruk organisasi maupun pegawai yang bersangkutan, yakin terbukanya peluang untuk mengembangkan diri pada bidang organisasi lain berbarengan dengan itu pula adanya jabatan pekerjaan yang lowong maka organisasi leluasa untuk merekrut pegawai yang lebih cocok, lebih sesuai, lebih kompeten dan profesional sebagai tanggungjawab moral organisasional.
@2025 National Civil Service Talent Policy Strategy and Learning Center (Pusat Pembelajaran dan Strategi Kebijakan Talenta Aparatur Sipil Negara Nasional Lembaga Administrasi Negara - Pusjar SKTAN) Jl. Kiara Payung KM. 4, 7 Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat 45366 Telp. (022) 7790048-7790044-7790049-7782041-7782042 Fax. (022) 7790055-7782178; Email: wacanakinerja@yahoo.com; wacanakinerja@gmail.com