Pilkada
Abstract
Iklim berdemokrasi di Indonesia semakin dikembangkan dan semakin diminati masyarakat. Setelah sukses menggelar Pemilihan Presiden secara langsung, kini Indonesia akan menggelar pemilihan Kepala Daerah secara langsung juga. Untuk melaksanakan hal tersebut Pemerintah telah menyiapkan aturannya melalui Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2005 tanggal 11 Februari 2005
Article metrics
DOI: https://doi.org/10.31845/jwk.v8i1.474
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 Dayat Hidayat
License URL: http://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0
JURNAL WACANA KINERJA INDEXED BY :
