Desa dalam Perspektif Hukum Ketatanegaraan
Wawan Dharma Setiawan
Abstract
Desa ada sejak Negara Republik Indonesia merdeka, tumbuh dan berkembang dengan sejarah yang berbeda-beda yaitu berasal dari satu keturunan sebagian keturunan yang selanjutnya disebut dengan Desa Genealogis dan Desa yang tidak berdasarkan keturunan atau campuran disebut dengan Desa Teritorial. Setelah merdeka Desa tetap tumbuh dan berkembang dan pada periode tertentu oleh Pemerintah di universalkan sehingga mengganggu pertumbuhan dan kemandirian, karena pada dasarnya desa ada karena adanya kepentingan bersama dari satu masyarakat persekutuan hukum yang memiliki kewenangan untuk mengurus rumah tangganya sendiri.
Article metrics
Abstract views : 303
|
PDF downloads : 453
DOI:
http://dx.doi.org/Array
Refbacks
There are currently no refbacks.
Copyright (c) Array Wawan Dharma Setiawan
License URL:
Array
<div class="statcounter"><a title="Web Analytics" href="http://statcounter.com/" target="_blank"><img class="statcounter" src="//c.statcounter.com/11873986/0/61745015/0/" alt="Web Analytics"></a></div> View My Stats
JURNAL WACANA KINERJA INDEXED BY:
__________________________________________________________________________________________________________
@2025 National Civil Service Talent Policy Strategy and Learning Center (Pusat Pembelajaran dan Strategi Kebijakan Talenta Aparatur Sipil Negara Nasional Lembaga Administrasi Negara - Pusjar SKTAN) Jl. Kiara Payung KM. 4, 7 Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat 45366 Telp. (022) 7790048-7790044-7790049-7782041-7782042 Fax. (022) 7790055-7782178; Email: wacanakinerja@yahoo.com; wacanakinerja@gmail.com
Powered by OJS