Desa dalam Perspektif Hukum Ketatanegaraan

Wawan Dharma Setiawan

Abstract


Desa ada sejak Negara Republik Indonesia merdeka, tumbuh dan berkembang dengan sejarah yang berbeda-beda yaitu berasal dari satu keturunan sebagian keturunan yang selanjutnya disebut dengan Desa Genealogis dan Desa yang tidak berdasarkan keturunan atau campuran disebut dengan Desa Teritorial. Setelah merdeka Desa tetap tumbuh dan berkembang dan pada periode tertentu oleh Pemerintah di universalkan sehingga mengganggu pertumbuhan dan kemandirian, karena pada dasarnya desa ada karena adanya kepentingan bersama dari satu masyarakat persekutuan hukum yang memiliki kewenangan untuk mengurus rumah tangganya sendiri.


Full Text:

PDF

Article metrics

Abstract views : 303 | PDF downloads : 453


DOI: http://dx.doi.org/Array

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) Array Wawan Dharma Setiawan

License URL: Array

View My Stats


JURNAL WACANA KINERJA INDEXED BY:

         

__________________________________________________________________________________________________________

@2025 National Civil Service Talent Policy Strategy and Learning Center (Pusat Pembelajaran dan Strategi Kebijakan Talenta Aparatur Sipil Negara Nasional Lembaga Administrasi Negara - Pusjar SKTAN) Jl. Kiara Payung KM. 4, 7 Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat 45366 Telp. (022) 7790048-7790044-7790049-7782041-7782042 Fax. (022) 7790055-7782178; Email: wacanakinerja@yahoo.com; wacanakinerja@gmail.com

Powered by OJS