Penerapan sistem penggajian berbasis kinerja dan sistem merit, diyakini akan membawa implikasi perubahan penilaian kinerja, sehingga memerlukan penyempurnaan untuk dapat mendukung pelaksanaan sistem penggajian berbasis kinerja. Dengan demikian kenaikan gaji akan efektif kalau dilaksanakan dengan manajemen kepegawaian yang berorientasi kepada kinerja dan kejelasan tentang apa yang menjadi tugas, tanggung jawab dan target yang harus dicapai. Penyusunan gaji berbasis kinerja dan sistem merit merupakan salahsatu reformasi birokrasi yang dilaksanakan pemerintah sebagai upaya perbaikan sistem penggajian negeri sipil. Yang diharapkan dari penerapan sistem penggajian berbasis kinerja dan sistem merit adalah peningkatan penghasilan pegawai. Namun demikian ternyata diikuti pula dengan peningkatan kinerja, dalam arti bahwa gaji pegawai merupakan hak yang diirngi kewajiban peningkatan tanggung jawab pekerjaan yang mengacu pada produktivitas pegawai.
@2025 National Civil Service Talent Policy Strategy and Learning Center (Pusat Pembelajaran dan Strategi Kebijakan Talenta Aparatur Sipil Negara Nasional Lembaga Administrasi Negara - Pusjar SKTAN) Jl. Kiara Payung KM. 4, 7 Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat 45366 Telp. (022) 7790048-7790044-7790049-7782041-7782042 Fax. (022) 7790055-7782178; Email: wacanakinerja@yahoo.com; wacanakinerja@gmail.com