Meneropong Permasalahan Kelembagaan Kerjasama antar Daerah

Marifa Ayu Kencana

Abstract

Kerjasama antar daerah merupakan satu sisi strategi yang ditekankan dalam implementasi otonomi daerah, guna meningkatkan kualitas pelayanan dan kesejahteraan masyarakat. Tetapi sayangnya, kerjasama antar daerah masihlah sebatas konsepsi kebijakan yang telah berumur lebih dari 4 dekade itu pula, sebagian besar daerah maupun pemerintah daerah tidak menanggapi secara serius. Bahkan Kerjasama Antar Daerah secara eksplisit telah dinyatakan didalam UU No. 32 Tahun 2004 sebagai bentuk kelembagaan kerjasama antardaerah, sementara peraturan pelaksanaannya belum tersedia. Melihat perkembangan lingkungan dewasa ini, sudah saatnya pemerintah daerah mengambil sikap (positioning) atas ketidakjelasan kebijakan teknis mengenai kelembagaan kerjasama antar daerah. Positioning melalui tindakan kreatif dan inovatif untuk mewujudkan Kerjasama Antar Daerah adalah sebuah tindakan yang patut dihargai.

Full Text:

PDF

Article metrics

Abstract views : 869 | PDF downloads : 201

DOI: https://doi.org/10.31845/jwk.v11i4.358

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Marifa Ayu Kencana

License URL: http://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0

View My Stats


JURNAL WACANA KINERJA INDEXED BY:

         

__________________________________________________________________________________________________________

@2025 National Civil Service Talent Policy Strategy and Learning Center (Pusat Pembelajaran dan Strategi Kebijakan Talenta Aparatur Sipil Negara Nasional Lembaga Administrasi Negara - Pusjar SKTAN) Jl. Kiara Payung KM. 4, 7 Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat 45366 Telp. (022) 7790048-7790044-7790049-7782041-7782042 Fax. (022) 7790055-7782178; Email: wacanakinerja@yahoo.com; wacanakinerja@gmail.com

Powered by OJS