Meneropong Permasalahan Kelembagaan Kerjasama antar Daerah

Marifa Ayu Kencana

Abstract


Kerjasama antar daerah merupakan satu sisi strategi yang ditekankan dalam implementasi otonomi daerah, guna meningkatkan kualitas pelayanan dan kesejahteraan masyarakat. Tetapi sayangnya, kerjasama antar daerah masihlah sebatas konsepsi kebijakan yang telah berumur lebih dari 4 dekade itu pula, sebagian besar daerah maupun pemerintah daerah tidak menanggapi secara serius. Bahkan Kerjasama Antar Daerah secara eksplisit telah dinyatakan didalam UU No. 32 Tahun 2004 sebagai bentuk kelembagaan kerjasama antardaerah, sementara peraturan pelaksanaannya belum tersedia. Melihat perkembangan lingkungan dewasa ini, sudah saatnya pemerintah daerah mengambil sikap (positioning) atas ketidakjelasan kebijakan teknis mengenai kelembagaan kerjasama antar daerah. Positioning melalui tindakan kreatif dan inovatif untuk mewujudkan Kerjasama Antar Daerah adalah sebuah tindakan yang patut dihargai.


Full Text:

PDF

Article metrics

Abstract views : 847 | PDF downloads : 198


DOI: http://dx.doi.org/10.31845/jwk.v11i4.358

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Marifa Ayu Kencana

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

View My Stats


JURNAL WACANA KINERJA INDEXED BY:

         

__________________________________________________________________________________________________________

@2025 Center fo State Civil Apparatus Training and Development and Competency Mapping (Pusat Pelatihan dan Pengembangan dan Pemetaan Kompetensi Aparatur Sipil Negara Lembaga Administrasi Negara - Puslatbang PKASN LAN) Jl. Kiara Payung KM. 4, 7 Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat 45366 Telp. (022) 7790048-7790044-7790049-7782041-7782042 Fax. (022) 7790055-7782178; Email: wacanakinerja@yahoo.com; wacanakinerja@gmail.com

Powered by OJS