Kebijaksanaan Pemerintah Tentang Otonomi Daerah

Oman Sachroni

Abstract


Pelaksanaan otonomi daerah berdasarkan UU Nomor 5 tahun 1974 sudah tidak sesuai dengan perkembangan masyarakat dan tantangan global, sehingga perlu ditinjau kembali. Dalam kaitan ini, beberapa pilihan bentuk otonomi sebagai alternatif pengganti bentuk otonomi sebelumnya adalah: otonomi daerah satu tingkat pada Kabupaten/Kota, otonomi daerah satu tingkat pada Provinsi, serta otonomi dua tingkat pada Provinsi dan Kabupaten/Kota. Masing-masing bentuk otonomi daerah tersebut mengandung kekuatan dan kelemahan, sehingga perlu dipertimbangkan secara matang. Beberapa aspek krusial yang harus diperhatikan meliputi aspek kewenangan daerah, kelembagaan, pengelolaan sumber daya manusia dan sumber daya lainnya, serta masalah-masalah pembangunan lainnya.


Full Text:

PDF

Article metrics

Abstract views : 320 | PDF downloads : 137


DOI: