Distribusi Kewenangan atau Pemisahan Kewenangan menurut UU Nomor 22 tahun 1999
Abstract
UU Nomor 22 Tahun 1999 masih menyimpan pertanyaan-pertanyaan yang perlu mendapatkan kejelasan. Konsep pemisahan kewenangan ataukah distribusi kewenangan yang digunakan. Bila konsep separation of Authority yang digunakan dimana daerah memonopoli suatu bidang pemerintahan misalnya Pendidikan, mungkinkah Daerah dapat melaksanakan seluruh kewenangan Bidang Pendidikan dari Pendidikan Dasar sampai Pendidikan Tinggi? Kalau menggunakan distribusi kewenangan bagaimana pembagian kewenangannya?
Full Text:
PDFArticle metrics


DOI: