Tinjauan Terhadap UU Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian dan UU Nomor 43 Tahun1999
Abstract
Dalam aspek kepegawaian negara, tuntutan reformasi yang menggema dewasa inisesungguhnya identik dengan tuntutan untuk menciptakan aparatur pemerintah yang bersih dan berwibawa serta bebas dari KKN. Atas dasar semangat mewujudkan sososk sumber daya aparatur yang memiliki kapasitas seperti itu, maka kebijakan nasional di bidang kepegawaian menjadi signifikan untuk dirubah. Perubahan ini secra formal tertuang dalam UU Nomor 43 Tahun 19999 tentang Perubahan atas Undnag-Undang Nomor 8 Tahun 1974. Dengan perubahan ini diharapkan membawa dampak yang positif terhadap PNS , sehingga PNS memiliki kompetensi yang memadai.
Full Text:
PDFArticle metrics


DOI: