Kompetensi dan Good Governance
Abstract
Dewasa ini tuntutan dan aspirasi tentang otonomi daerah ditengah-tengah masyarakat sangat kuat, dan ditindaklanjuti oleh MPR wujud TAP MPR Nomor XI/MPR/1998. Hal ini jelas membawa implikasi yang luas, salahsatunya adalah perlunya penyesuaian aspek kelembagaan aparatur pemerintah, baik ditingkat Pusat maupun Daerah. Dalam hal ino, kebijaksanaan otonomi daerah yang tertuang dalam UU Nomor 5 Tahun 1974 perlu direvisi, dengan sasaran tertatanya organisasi pemerintah yang bercirikan; kejelasan visi dan misi, flat atau datar, ramping dan tiak banyak pembiangan, pengembangan jejaring organisasi, strategi learning organization, pengembangan jabatab fungsional, serta organisasi bervariasi.
Full Text:
PDFArticle metrics


DOI: