Desentralisasi Kewenangan dan Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat (Kajian tentang Implementasi UU Nomor 22 Tahun 1999 dan Pengaruhnya terhadap Perubahan Struktur Pembiayaan Pemerintahan Daerah
Abstract
Secara normatif, pemberlakuan UU No 20 tahun 1999 dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat lokal. Namun dalam prakteknya, asumsi tadi diragukan dapat berjlan sesuai harapan. Keraguan ini terutama disebabkan oleh disoreintasi pemerintah daerah dalam mengalokasikan anggaran. Desentarlisasi fiskal yang tercermin pada UU Nomor 34 tahun 2000, serta PP Nomor 16, 104, 105, dan 107 tahun 2000, ternyata lebih diarahkan untuk membiayai kebutuhan rutin daripada pembanguan. Implikasinya, kepentingan masyarakat menjadi terabaikan , dan ini berarti menyimpang dari filosofi dasarnya. Tulisan ini memberi gambaran tentang cita-cita yang ingin dicapai, instrumen yang disediakan untuk mencapai cita-cita (yaitu melaui desentarlisai fiskal), serta fakta empirik yang menghambat pencapaian cita-cita).
Full Text:
PDFArticle metrics


DOI: