Hubungan Daerah Propinsi dengan Kabupaten/Kota dalam Penanganan kewenangan yang dimilikinya

Dayat Hidayat

Abstract


Menurut UU No. 22 Tahun 1999 kedudukan daerah propinsi dengan daerah kabupaten/kota sama-sama daerah otonom. Diantara keduanya tidak ada hubungan yang bersifat hierarki. Namun dalam praktek administrasipebliknya hal ini tidak serta merta bisa dipisahkan begitu saja. Wilayah Daerah Propinsi. Bahkan dalam konteks Negara kesatuan, kedua daerah ini harus mampu mengembangkan semangat otonomi yang mengusung integrasi bangsa. Untuk itu tulisan ini secara khusu menguraikan hubungan yang muncul antara kedua daerah tersebut terutama dalam penganganan kewenangan yang dimlikinya.


Full Text:

PDF

Article metrics

Abstract views : 526 | PDF downloads : 51


DOI: