Kapasitas Sumber Daya Manusia Sebagai Faktor Kunci Pengembangan Kemampuan Pemerintah Daerah di Era Otonomi
Abstract
Semenjak bergulirnya UU Nomor 22 tahun 1999, pertanyaan yang paling mendasar adalah, mampukah Daerah melaksanakan kewenangan otonomnya secara madniri, efektif dan berhasil? Keraguan ini didasari oleh fakta bahwa selama masa berlakunya YY Nomor 5 tahun 1974, kapasitas dan kinerja Pemerintah Daerah tidak begitu menonjol. Segala sesuatu yang berhubungan dengan struktur keorganisasian dan fungsi ketetalaksanaan lebih dikendalikan dari atas. Akibatnya, kemampuan yang ditunjukkan selama ini dapat dikatakan kemampuan yang semu. Oleh karena itu, untuk menjamin terselenggaranya desentralisasi secara utuh dan berkesinambungan perlu ditempuh program pengembangan kapasitas aparatur. Dan kapasitas yang terpenting untuk dibangun pada tahap awal adalah kapasitas SDM. Kapasitas SDM ini diharapakan akan menjadu trigger untuk menigkatkan kapasitas bidang-bidang lainnya (keuangan, infrastruktur, dan sebagainya).
Full Text:
PDFArticle metrics


DOI: