Pengembangan Model Kuantitatif Penataan Kelembagaan Daerah Yang Efisien, Efektif, dan Berkeadilan
Abstract
Lahirnya UU Nomor 22 Tahun 1999 berimplikasi kepada perubahan kewenangan yang dimiliki daerah. Selanjutnya, perubahan kewenangan telah direspon oleh daerah dengan melakukan berbagai penataan kelembagaannya. Dalam hal ini, penataan kelembagaan daerah belum didasari oleh pertimbangan-pertimbangan rasional yang berorientasi kepada efisiensi, efektivitas, dan keadilan. Belum diperhatikannya aspek efisiensi, efektivitas dan keadilan dalam penataan kelembagaan daerah antara lain disebabkan oleh belum adanya formulasi buku yang dapat digunakan, serta pertimbangan-pertimbangan subjektivitas di kalangan pejabat daerah masih terlalu kental. Dalam konteks inilah model kuantitatif penataan kelembagaan diperlukan.
Full Text:
PDFArticle metrics


DOI: