Penataan Mekanisme Penyelenggaraan Tugas Pembantuan

Wahyu Gia Uliantoro

Abstract


Dalam penyelenggaraan sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia dikenal adanya asas tugas pembantuan, selain asas desentralisasi dan dekonsentrasi. Asas ini dimaksudkan untuk meningkatkan efsiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan pembangunan dan pelayanan umum. Tugas pembantuan dimaksud adalah penugasan pemerintah kepada daerah dan desa ataupun dari daerah kepada desa dalam menyelenggarakan tugas tertentu yang disertai dengan pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumberdaya manusia.


Full Text:

PDF

Article metrics

Abstract views : 368 | PDF downloads : 118


DOI: