Konflik Antar Pemerintahan dan Prospek Penerapan lembaga Aerbitrasi di Sektor Publik
Abstract
Salah satu bentuk kewenangan pemerintahan menurut UU No.22 1999 adalah kewenangan lintas daerah seperti sungai, perikanan, jalan, tambang, hutan, dsb. Kewenangan jenis ini sangat potensial memunculkan konflik antar daerah. Pada masa ordr baru, konflik antar daerah ini tidak menonjol karena peran pemerintah pusat yang sangat dominan sebagai penentu kebijakan dan sekaligus sebagai mediator konflik. Namun dengan berlakunya UU Pemda yang baru, maka Pusat tidak dapat lagi memainkan peran lamanya, sehingga daerah dituntut untuk membangun konsensus dengan daerah lain dalam penyelenggaraan kewenagan lintas daerah. Sayangnya, hingga saat ini tidak ada aturan tentang lembaga dan mekanisme penyelesaian konflik. Tulisan ini mencoba mengkaji kemungkinan penerapan lembaga arbitrasi untuk penyelesaian konflik yang terjadi di sektor publik.
Full Text:
PDFArticle metrics


DOI: