Reforms Of State-Owned Enterprises in Indonesia:Restructing And Privatization
Abstract
Pada dasarnya dalam reformasi BUMN, kebijakan retrukturisasi mencakup reorganisasi BUMN, penjualan aset pemerintah dan mentransfer konsep manajemen swasta ke dalam manajemen publik. Sementara privatisasi mencakup tiga cara dasar yaitu mentransfer kepemilikan pemerintah baik sebagian atau sleuruhnya kepada sektor swasta, deregulasi ekonomi terutama terhdap kondisi monopoli serta privatisasi dengan menyingkirkan hambatan dalam perekonomian yang bertujuan mempermudah pihak swasta masuk dalam bisnis BUMN serta pemakain manajeman swasta ke dalam manajemen publik. Perbedaan restrukturisasi dan privatisasi menjadi tidak jelas.
Full Text:
PDFArticle metrics


DOI: