Upaya Penegakan Hukum di Indonesia sebagai Bagian dari Kepemrintahan yang Bersih
Abstract
Dalam perjalanannya, setelah Indonesia merdeka 17 Agustus 1945 masih banyak Produk hukum peninggalan penjajah belanda yang masih dipergunakan, sampai pada saat ini jika dilihat dari Administrasi Kebijakan Publik (Public Policy Analys) dari sisi Public Evaluation, kita masih banyak menggunakan modelâ€Incrementalâ€dalam perubahannya, artinya upaya perubahan pembaharuan dilakukan sedikit demi sedikit dari kebijakan yang telah ada.
Full Text:
PDFArticle metrics


DOI: