Kebijakan Pelayanan Publik Era Otonomi Daerah
Abstract
Pandangan yang mengemukakan didalam masyarakat pada pelaksanaan otonomi daerah ini adalah pentingnya kemampuan Pemerintah Daerah untuk menyediakan layanan publik sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Kondisi demikian sesuai dengan fungsi utama Pemerintah Daerah yaitu memberikan perlindungan masyarakat (protective function), pelayanan masyarakat (public service function), dan melaksanakan pembangunan (development function). Langkah strategis untuk menentukan kinerja pelayanan Pemerintah Daerah adalah melakukan identifikasi terhadap produk (output) yang dihasilkannya. Dalam hubungan ini perlu untuk diketahui tentang bagaimana output dihasilkan dan bagaimana proses untuk memperoleh output tersebut. Dua pertanyaan tersebut merupakan landasan untuk mengetahui sampai sejauhmana kinerja Pemerintah Daerah dalam memperoleh produk yang dimilikinya.
Full Text:
PDFArticle metrics


DOI: