Kelembagaan dan Ketatalaksanaan Antar Daerah Perbatasan
Abstract
Amanat Undang-Undang No. 32/2004 tentang Otonomi Daerah dimaknai, bahwa kesejahteraan rakyat menjadi muara dari segala daya usaha, termasuk dikeluarkannya kebijakan otonomi daerah. Prinsip kesejahteraan adalah menjaga keserasian hubungan antardaerah dan hubungan yang serasi antardaerah dengan pemerintah yang ditunjukkan dengan adanya kerjasama sehingga kegiatan tersebut melahirkan kesejahteraan bersama, tidak terjadi ketimpangan dan masih tetap lestarinya kesatuan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka kerjasama antarsusunan pemerintahan daerah menjadi sesuatu yang sangat penting. Terlebih lagi kerjasama tersebut dikaitkan dengan peningkatan kesejahteraan melalui pelayanan yang baik kepada masyarakat. Untuk itu kerjasama antar pemerintah daerah kabupaten/kota dalam pelayanan diimplementasikan dalam bentuk badan kerjasama pelayanan antarpemerintah daerah yang disandarkan pada konstruksi yang profesional dan saling menguntungkan dalam bentuk badan kerjasama pelayanan. Dengan demikian kepentingan pelayanan masing-masing pemerintah daerah kepada masyarakatnya dapat dijembatani dengan efektif.
Full Text:
PDFArticle metrics


DOI: