Alternatif Metode Penyusunan Kelembagaan Daerah Berdasarkan PP No. 38 Tahun 2007 dan PP No. 41 Tahun 2007

Krismiyati Tasrin

Abstract


Dalam suatu siklus organisasi, penataan organisasi perangkat daerah merupakan hal yang biasa, begitu pula halnya dalam organisasi pemerintahan daerah. Penataan organisasi perangkat daerah merupakan bagian dari proses perubahan organisasi dalam upaya mengantisipasi berbagai dinamisasi perubahan dan perkembangan pada lingkungan mikro maupun makro. Prinsipnya, melaui penataan kelembagaan tersebut, diharapkan kinerja pemerintah daerah menjadi lebih efektif dan efisien. Berkaitan dengan hal tersebut, penyusunan kelembagaan daerah perlu dilakukan dengan metode pentahapan dan analisis yang tepat, bukan dilihat dari justifikasi rasional, melainkan juga perlu didasarkan atas pertimbangan-pertimbangan administratif, ekonomis, dan politis.


Full Text:

PDF

Article metrics

Abstract views : 194 | PDF downloads : 79


DOI: