Meneropong Permasalahan Kelembagaan Kerjasama antar Daerah
Abstract
Kerjasama antar daerah merupakan satu sisi strategi yang ditekankan dalam implementasi otonomi daerah, guna meningkatkan kualitas pelayanan dan kesejahteraan masyarakat. Tetapi sayangnya, kerjasama antar daerah masihlah sebatas konsepsi kebijakan yang telah berumur lebih dari 4 dekade itu pula, sebagian besar daerah maupun pemerintah daerah tidak menanggapi secara serius. Bahkan Kerjasama Antar Daerah secara eksplisit telah dinyatakan didalam UU No. 32 Tahun 2004 sebagai bentuk kelembagaan kerjasama antardaerah, sementara peraturan pelaksanaannya belum tersedia. Melihat perkembangan lingkungan dewasa ini, sudah saatnya pemerintah daerah mengambil sikap (positioning) atas ketidakjelasan kebijakan teknis mengenai kelembagaan kerjasama antar daerah. Positioning melalui tindakan kreatif dan inovatif untuk mewujudkan Kerjasama Antar Daerah adalah sebuah tindakan yang patut dihargai.
Full Text:
PDFArticle metrics


DOI: