Persaingan

Redaksi Redaksi

Abstract


Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintah di Daerah telah ditetapkan pelaksanaan asas desentralisasi melalui pembentukan Daerah Otonom Tingkat I dan Daerah Otonom Tingkat II yang berhak mengurus rumah tangganya sendiri berdasarkan penyerahan urusan dari Pemerintah Pusat. Undang-Undang tersebut merupakan suatu langkah yang maju dan berwawasan ke depan yang pernah dilakukan oleh pemerintahan Orde Baru. Hanya permasalahannya sekarang adalah sampai sejauh mana prakteknya yang pernah diaplikasikan oleh Pemerintah Pusat selama lebih dari 24 tahun itu. Dapat dikatakan disini bahwa mewujudkannya tidaklah mudah walaupun pada hakikatnya sekitar tahun 1992 pemerintah mencoba menegaskan kembali UU tersebut melalui PP Nomor 45 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah dengan titik berat pada Daerah Tingkat II dan kemudian pemerintah baru-baru ini telah mengeluarkan Kebijakan Percontohan Otonomi Daerah.


Full Text:

PDF

Article metrics

Abstract views : 44 | PDF downloads : 29


DOI: http://dx.doi.org/10.31845/jwk.v3i1.649

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Redaksi Redaksi

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

View My Stats


JURNAL WACANA KINERJA INDEXED BY:

         

__________________________________________________________________________________________________________

@2025 Center fo State Civil Apparatus Training and Development and Competency Mapping (Pusat Pelatihan dan Pengembangan dan Pemetaan Kompetensi Aparatur Sipil Negara Lembaga Administrasi Negara - Puslatbang PKASN LAN) Jl. Kiara Payung KM. 4, 7 Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat 45366 Telp. (022) 7790048-7790044-7790049-7782041-7782042 Fax. (022) 7790055-7782178; Email: wacanakinerja@yahoo.com; wacanakinerja@gmail.com

Powered by OJS