Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintah di Daerah telah ditetapkan pelaksanaan asas desentralisasi melalui pembentukan Daerah Otonom Tingkat I dan Daerah Otonom Tingkat II yang berhak mengurus rumah tangganya sendiri berdasarkan penyerahan urusan dari Pemerintah Pusat. Undang-Undang tersebut merupakan suatu langkah yang maju dan berwawasan ke depan yang pernah dilakukan oleh pemerintahan Orde Baru. Hanya permasalahannya sekarang adalah sampai sejauh mana prakteknya yang pernah diaplikasikan oleh Pemerintah Pusat selama lebih dari 24 tahun itu. Dapat dikatakan disini bahwa mewujudkannya tidaklah mudah walaupun pada hakikatnya sekitar tahun 1992 pemerintah mencoba menegaskan kembali UU tersebut melalui PP Nomor 45 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah dengan titik berat pada Daerah Tingkat II dan kemudian pemerintah baru-baru ini telah mengeluarkan Kebijakan Percontohan Otonomi Daerah.
@2025 Center fo State Civil Apparatus Training and Development and Competency Mapping (Pusat Pelatihan dan Pengembangan dan Pemetaan Kompetensi Aparatur Sipil Negara Lembaga Administrasi Negara - Puslatbang PKASN LAN) Jl. Kiara Payung KM. 4, 7 Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat 45366Â Telp. (022) 7790048-7790044-7790049-7782041-7782042 Fax. (022) 7790055-7782178; Email: wacanakinerja@yahoo.com; wacanakinerja@gmail.com