Tinjauan Terhadap UU Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian dan UU Nomor 43 Tahun1999
Dayat Hidayat
Abstract
Dalam aspek kepegawaian negara, tuntutan reformasi yang menggema dewasa inisesungguhnya identik dengan tuntutan untuk menciptakan aparatur pemerintah yang bersih dan berwibawa serta bebas dari KKN. Atas dasar semangat mewujudkan sososk sumber daya aparatur yang memiliki kapasitas seperti itu, maka kebijakan nasional di bidang kepegawaian menjadi signifikan untuk dirubah. Perubahan ini secra formal tertuang dalam UU Nomor 43 Tahun 19999 tentang Perubahan atas Undnag-Undang Nomor 8 Tahun 1974. Dengan perubahan ini diharapkan membawa dampak yang positif terhadap PNS , sehingga PNS memiliki kompetensi yang memadai.
Article metrics
Abstract views : 170
|
PDF downloads : 104
DOI:
https://doi.org/10.31845/jwk.v5i2.641
Refbacks
There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 Dayat Hidayat
License URL:
http://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0
<div class="statcounter"><a title="Web Analytics" href="http://statcounter.com/" target="_blank"><img class="statcounter" src="//c.statcounter.com/11873986/0/61745015/0/" alt="Web Analytics"></a></div> View My Stats
JURNAL WACANA KINERJA INDEXED BY:
__________________________________________________________________________________________________________
@2025 National Civil Service Talent Policy Strategy and Learning Center (Pusat Pembelajaran dan Strategi Kebijakan Talenta Aparatur Sipil Negara Nasional Lembaga Administrasi Negara - Pusjar SKTAN) Jl. Kiara Payung KM. 4, 7 Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat 45366 Telp. (022) 7790048-7790044-7790049-7782041-7782042 Fax. (022) 7790055-7782178; Email: wacanakinerja@yahoo.com; wacanakinerja@gmail.com
Powered by OJS