Reformasi Penerimaan Daerah Kabupaten / Kota Menghadapi Otonomi

Baban Sobandi

Abstract

Digulirkannya UU Nomor 25 tahun 1999 merupakan wujud kongkrit upaya pemerintah dalam melakukan reformasi keuangan daerah. Dalam kaitan ini, maka reformasi penerimaan harus ditujukan untuk mobilisasi sumber daya yang ada di daerah, meningkatkan efisiensi, meningkatkan kemampuan administratif keuangan daerah menuju “kemadirian†daerah. Dalam kaitan ni upaya yang harus dilakukan agar reformasi penerimaan berhasil, maka perlu rangsangan kepda subjek penerimaan dan aparat pengelolaan penerimaan tersebut.

Full Text:

PDF

Article metrics

Abstract views : 64 | PDF downloads : 39

DOI: https://doi.org/10.31845/jwk.v8i2.602

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Baban Sobandi

License URL: http://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0

View My Stats


JURNAL WACANA KINERJA INDEXED BY:

         

__________________________________________________________________________________________________________

@2025 National Civil Service Talent Policy Strategy and Learning Center (Pusat Pembelajaran dan Strategi Kebijakan Talenta Aparatur Sipil Negara Nasional Lembaga Administrasi Negara - Pusjar SKTAN) Jl. Kiara Payung KM. 4, 7 Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat 45366 Telp. (022) 7790048-7790044-7790049-7782041-7782042 Fax. (022) 7790055-7782178; Email: wacanakinerja@yahoo.com; wacanakinerja@gmail.com

Powered by OJS