Menyoal Revisi UU Pemerintahan Daerah
Dayat Hidayat
Abstract
Perdebatan yang panjang dan tidak jelas ujungnya tentang perlu atau tidaknya revisi UU Nomor 22 tahun 1999, dari kaca mata administrasi negara dapat dianggap sebagai kemunduran. Meskipun pihak-pihak yang berbeda pendapat memiliki dasar pemikiran dan kasus yang memadai, namun kompromi diantara keduanya jelas merupakan jalan yang lebih produktif. Tulisan ini mencoba mengkaji probabilitas revisi dari sisi untung dan ruginya. Namun yang pasti penulis menolak revisi yang menyangkut semangat, paradugma dan nilai dasar dari kebijakan desentralisasi; sementara isi aturan yang tercermin dalam pasal-pasal atau ayat-ayat dapat ditolerir untuk dirubah sepanjang didukung oleh kebutuhan empirik tentang hal tersebut.
Article metrics
Abstract views : 76
|
PDF downloads : 56
DOI:
http://dx.doi.org/10.31845/jwk.v5i2.561
Refbacks
There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 Dayat Hidayat
This work is licensed under a
Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License .
<div class="statcounter"><a title="Web Analytics" href="http://statcounter.com/" target="_blank"><img class="statcounter" src="//c.statcounter.com/11873986/0/61745015/0/" alt="Web Analytics"></a></div> View My Stats
JURNAL WACANA KINERJA INDEXED BY:
__________________________________________________________________________________________________________
@2025 Center fo State Civil Apparatus Training and Development and Competency Mapping (Pusat Pelatihan dan Pengembangan dan Pemetaan Kompetensi Aparatur Sipil Negara Lembaga Administrasi Negara - Puslatbang PKASN LAN) Jl. Kiara Payung KM. 4, 7 Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat 45366Â Telp. (022) 7790048-7790044-7790049-7782041-7782042 Fax. (022) 7790055-7782178; Email: wacanakinerja@yahoo.com; wacanakinerja@gmail.com
Powered by OJS