Pengembangan Model Kuantitatif Penataan Kelembagaan Daerah Yang Efisien, Efektif, dan Berkeadilan

Baban Sobandi

Abstract

Lahirnya UU Nomor 22 Tahun 1999 berimplikasi kepada perubahan kewenangan yang dimiliki daerah. Selanjutnya, perubahan kewenangan telah direspon oleh daerah dengan melakukan berbagai penataan kelembagaannya. Dalam hal ini, penataan kelembagaan daerah belum didasari oleh pertimbangan-pertimbangan rasional yang berorientasi kepada efisiensi, efektivitas, dan keadilan. Belum diperhatikannya aspek efisiensi, efektivitas dan keadilan dalam penataan kelembagaan daerah antara lain disebabkan oleh belum adanya formulasi buku yang dapat digunakan, serta pertimbangan-pertimbangan subjektivitas di kalangan pejabat daerah masih terlalu kental. Dalam konteks inilah model kuantitatif penataan kelembagaan diperlukan.

Full Text:

PDF

Article metrics

Abstract views : 122 | PDF downloads : 68

DOI: https://doi.org/10.31845/jwk.v5i2.558

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Baban Sobandi

License URL: http://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0

JURNAL WACANA KINERJA INDEXED BY :

Crossref BASE Google Scholar Academic Resource Index Dimensions DOAJ GARUDA SINTA