Reforms Of State-Owned Enterprises in Indonesia:Restructing And Privatization
Kania Damayanti
Abstract
Pada dasarnya dalam reformasi BUMN, kebijakan retrukturisasi mencakup reorganisasi BUMN, penjualan aset pemerintah dan mentransfer konsep manajemen swasta ke dalam manajemen publik. Sementara privatisasi mencakup tiga cara dasar yaitu mentransfer kepemilikan pemerintah baik sebagian atau sleuruhnya kepada sektor swasta, deregulasi ekonomi terutama terhdap kondisi monopoli serta privatisasi dengan menyingkirkan hambatan dalam perekonomian yang bertujuan mempermudah pihak swasta masuk dalam bisnis BUMN serta pemakain manajeman swasta ke dalam manajemen publik. Perbedaan restrukturisasi dan privatisasi menjadi tidak jelas.
Article metrics
Abstract views : 75
|
PDF downloads : 78
DOI:
http://dx.doi.org/10.31845/jwk.v6i2.532
Refbacks
There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 Kania Damayanti
This work is licensed under a
Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License .
<div class="statcounter"><a title="Web Analytics" href="http://statcounter.com/" target="_blank"><img class="statcounter" src="//c.statcounter.com/11873986/0/61745015/0/" alt="Web Analytics"></a></div> View My Stats
JURNAL WACANA KINERJA INDEXED BY:
__________________________________________________________________________________________________________
@2025 National Civil Service Talent Policy Strategy and Learning Center (Pusat Pembelajaran dan Strategi Kebijakan Talenta Aparatur Sipil Negara Nasional Lembaga Administrasi Negara - Pusjar SKTAN) Jl. Kiara Payung KM. 4, 7 Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat 45366 Telp. (022) 7790048-7790044-7790049-7782041-7782042 Fax. (022) 7790055-7782178; Email: wacanakinerja@yahoo.com; wacanakinerja@gmail.com
Powered by OJS