Sejak kemerdekaan Negara Republik Indonesia (NKRI) dikumandangkan, Otonomi Daerah menjadi pilihan sistem utama yang diterapkan dalam perundangan penyelenggaraan administrasi negara. Hanya saja pada tataran implementasi, pilihan sistem itu dihadapkan pada berbagai kendala yang berimplikasi pada tersendatnya Hukum Administrasi Publik, baik yang berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan pelaksanaan Otonomi Daearah. Salah satu produk pilihan Sistem Otonomi Daerah termuat dalam Undang-Undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah adalah penyerahan otonomi yang menitikberatkan pada penguatan pemerintahan Kabupaten dan Kota, dimana pusat berfungsi memegang urusan utama, antara lain berkenaan dengan moneter, pertahanan dan keamanan, hukum, agama, dan moneter, selebihnya, wewenang diserahkan pada Pemerintah Daerah, baik Pemerintah Kabupaten maupun Kota
@2025 Center fo State Civil Apparatus Training and Development and Competency Mapping (Pusat Pelatihan dan Pengembangan dan Pemetaan Kompetensi Aparatur Sipil Negara Lembaga Administrasi Negara - Puslatbang PKASN LAN) Jl. Kiara Payung KM. 4, 7 Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat 45366Â Telp. (022) 7790048-7790044-7790049-7782041-7782042 Fax. (022) 7790055-7782178; Email: wacanakinerja@yahoo.com; wacanakinerja@gmail.com