Reformasi Birokrasi dan Otonomi Daerah

Wawan Dharma Setiawan

Abstract

Sejak kemerdekaan Negara Republik Indonesia (NKRI) dikumandangkan, Otonomi Daerah menjadi pilihan sistem utama yang diterapkan dalam perundangan penyelenggaraan administrasi negara. Hanya saja pada tataran implementasi, pilihan sistem itu dihadapkan pada berbagai kendala yang berimplikasi pada tersendatnya Hukum Administrasi Publik, baik yang berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan pelaksanaan Otonomi Daearah. Salah satu produk pilihan Sistem Otonomi Daerah termuat dalam Undang-Undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah adalah penyerahan otonomi yang menitikberatkan pada penguatan pemerintahan Kabupaten dan Kota, dimana pusat berfungsi memegang urusan utama, antara lain berkenaan dengan moneter, pertahanan dan keamanan, hukum, agama, dan moneter, selebihnya, wewenang diserahkan pada Pemerintah Daerah, baik Pemerintah Kabupaten maupun Kota

Full Text:

PDF

Article metrics

Abstract views : 1390 | PDF downloads : 795

DOI: https://doi.org/10.31845/jwk.v10i4.392

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Wawan Dharma Setiawan

License URL: http://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0

View My Stats


JURNAL WACANA KINERJA INDEXED BY:

         

__________________________________________________________________________________________________________

@2025 National Civil Service Talent Policy Strategy and Learning Center (Pusat Pembelajaran dan Strategi Kebijakan Talenta Aparatur Sipil Negara Nasional Lembaga Administrasi Negara - Pusjar SKTAN) Jl. Kiara Payung KM. 4, 7 Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat 45366 Telp. (022) 7790048-7790044-7790049-7782041-7782042 Fax. (022) 7790055-7782178; Email: wacanakinerja@yahoo.com; wacanakinerja@gmail.com

Powered by OJS