Kompetensi Pemerintahan dan Pengembangan Karier ASN
Putri Wulandari Atur Rezeki
Abstract
Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang diberlakukan mulai tanggal 15 Januari 2014 mengamanatkan bahwa pengembangan karier Aparatur Sipil Negara (ASN) harus didasarkan pada empat hal, salah satunya adalah kompetensi. Kompetensi yang dimaksud meliputi kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural yang ketiganya memiliki alat ukur yang berbeda. Pertama, kompetensi teknis diukur dari tingkat dan spesifikasi pendidikan, pelatihan teknis fungsional, dan pengalaman bekerja secara teknis. Kedua, kompetensi manajerial diukur dari tingkat pendidikan, pelatihan struktural atau manajemen, dan pengalaman kepemimpinan. Ketiga, kompetensi sosial kultural diukur dari pengalaman kerja berkaitan dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku, dan budaya sehingga memiliki wawasan kebangsaan.
@2025 National Civil Service Talent Policy Strategy and Learning Center (Pusat Pembelajaran dan Strategi Kebijakan Talenta Aparatur Sipil Negara Nasional Lembaga Administrasi Negara - Pusjar SKTAN) Jl. Kiara Payung KM. 4, 7 Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat 45366 Telp. (022) 7790048-7790044-7790049-7782041-7782042 Fax. (022) 7790055-7782178; Email: wacanakinerja@yahoo.com; wacanakinerja@gmail.com