Kompetensi Pemerintahan dan Pengembangan Karier ASN

Putri Wulandari Atur Rezeki

Abstract

Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang diberlakukan mulai tanggal 15 Januari 2014 mengamanatkan bahwa pengembangan karier Aparatur Sipil Negara (ASN) harus didasarkan pada empat hal, salah satunya adalah kompetensi. Kompetensi yang dimaksud meliputi kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural yang ketiganya memiliki alat ukur yang berbeda. Pertama, kompetensi teknis diukur dari tingkat dan spesifikasi pendidikan, pelatihan teknis fungsional, dan pengalaman bekerja secara teknis. Kedua, kompetensi manajerial diukur dari tingkat pendidikan, pelatihan struktural atau manajemen, dan pengalaman kepemimpinan. Ketiga, kompetensi sosial kultural diukur dari pengalaman kerja berkaitan dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku, dan budaya sehingga memiliki wawasan kebangsaan.

Full Text:

PDF

Article metrics

Abstract views : 547 | PDF downloads : 1420

DOI: https://doi.org/10.31845/jwk.v20i2.186

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 Putri Wulandari Atur Rezeki

License URL: http://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0

JURNAL WACANA KINERJA INDEXED BY :

Crossref BASE Google Scholar Academic Resource Index Dimensions DOAJ GARUDA SINTA