Efisiensi vs Kualitas : Tinjauan terhadap Kebijakan Pemangkasan Belanja Strategis di Sektor Pemerintahan
Israini Miradina
Abstract
Target efisiensi anggaran sebesar Rp. 306,69 Triliun di awal tahun mulai menunjukkan dampaknya secara nyata di pertengahan tahun ini. Perlambatan ekonomi yang terasa sejak awal tahun kini diperparah oleh kebijakan efisiensi yang diterapkan di sektor pemerintah. Ketidakpastian ekonomi global dan nasional yang terus menguat turut menggoyahkan stabilitas sektor pemerintahan, yang sebelumnya sering dianggap sebagai sektor paling stabil dalam menghadapi fluktuasi ekonomi. Pagu anggaran yang sudah ditetapkan diawal tahun terpaksa mengalami bongkar pasang pasca keluarnya Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025. Keluarnya Inpres ini menekankan penghematan, dengan memangkas pos-pos yang dianggap “lemak†dalam struktur anggaran kegiatan belanja pemerintah seperti, perjalanan dinas, kegiatan seremonial dan percetakan. Sayangnya, diantara pos-pos anggaran yang dipangkas, terdapat anggaran untuk kegiatan kajian, analisis dan pendidikan, pelatihan (diklat), yang sebenarnya memiliki peran strategis dalam peningkatan kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia aparatur sipil negara. Efisiensi yang dirancang tanpa perencanaan matang sering kali hanya dipahami sebagai pemangkasaan anggaran, bukan sebagai upaya optimalisasi sumber daya.
@2025 Center fo State Civil Apparatus Training and Development and Competency Mapping (Pusat Pelatihan dan Pengembangan dan Pemetaan Kompetensi Aparatur Sipil Negara Lembaga Administrasi Negara - Puslatbang PKASN LAN) Jl. Kiara Payung KM. 4, 7 Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat 45366Â Telp. (022) 7790048-7790044-7790049-7782041-7782042 Fax. (022) 7790055-7782178; Email: wacanakinerja@yahoo.com; wacanakinerja@gmail.com